Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
(1)
Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian
terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosio
kultural dari pegawai aparatur sipil negara.
(2)
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(3)
Instansi Pembina
Guru,
Pamong Belajar,
Pengawas Sekolah, dan
Penilik yang selanjutnya
disebut Instansi Pembina adalah K
.
(4)
Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah
sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas
berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan
pada keahlian dan keterampilan tertentu.
(5)
Jabatan Fungsional Guru yang selanjutnya disebut JF
Guru adalah JF yang mempunyai ruang lingkup, tugas,
tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan
kegiatan
mendidik,
mengajar,
membimbing,
www.peraturan.go.id
2023, No.324
mengarahkan,
melatih,
menilai,
dan
mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah
sesuai
dengan
peraturan
perundang-
undangan yang diduduki oleh PNS.
(6)
Jabatan Fungsional Pamong Belajar yang selanjutnya
disebut
JF
Pamong
Belajar
adalah
jabatan
yang
mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan
wewenang untuk melakukan kegiatan belajar mengajar,
pengkajian
program,
dan
pengembangan
model
pendidikan nonformal dan informal pada unit pelaksana
teknis/unit
pelaksana
teknis
daerah
dan
satuan
pendidikan nonformal dan informal sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS.
(7)
Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah yang selanjutnya
disebut JF Pengawas Sekolah adalah JF yang mempunyai
ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang
untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik
dan manajerial pada satuan pendidikan.
(8)
Jabatan Fungsional Penilik yang selanjutnya disebut JF
Penilik adalah JF yang mempunyai ruang lingkup, tugas,
tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan
kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak
program
pendidikan
anak
usia
dini,
pendidikan
kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur
pendidikan nonformal dan informal sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh
.
(9)
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
(10) Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
