PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM DAN CAGAR BUDAYA
Pasal 17
BAB 7 — PERUBAHAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
Dalam hal Museum dan Cagar Budaya telah ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, berdasarkan karakteristik tugas dan fungsinya, unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang konservasi/pelindungan cagar budaya pada Museum dan Cagar Budaya dikecualikan dalam penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
