Pasal 99
BAB 7 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pendanaan UNSIL bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; c. masyarakat; dan d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan yang diperoleh dari masyarakat terdiri atas: a. sumbangan penyelenggaraan pendidikan; b. biaya seleksi ujian masuk; c. hasil kontrak kerja yang sesuai dengan peran dan fungsi UNSIL; d. hasil produk inovasi dari penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; dan e. sumbangan dan/atau hibah pemerintah daerah, perorangan dan/atau lembaga yang sah. (3) Sumber pendanaan UNSIL yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan negara yang dikelola UNSIL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pengelolaan penggunaan dana yang berasal dari pemerintah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
