Pasal 96
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU
(1) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf a direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan secara berkelanjutan. (2) Sistem penjaminan mutu internal UNSIL bertujuan untuk: a. menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar; b. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Mahasiswa mengenai penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan c. mengupayakan semua unit di UNSIL untuk bekerja sesuai dengan standar. (3) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang memiliki fungsi penjaminan mutu. (4) Tata cara mengenai sistem penjaminan mutu internal ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
