PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Siliwangi
Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Tahun akademik merupakan jangka waktu masa penyelenggaraan pendidikan selama 1 (satu) tahun yang dibagi dalam 2 (dua) semester yaitu semester gasal dan
semester genap serta dapat menyelenggarakan semester antara yang dituangkan dalam kalender akademik. (2) Setiap semester terdiri atas paling sedikit 16 (enam belas) minggu.
