PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Siliwangi
Pasal 82
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Ketentuan mengenai pengangkatan dan penetapan wakil Rektor definitif karena pemberhentian wakil Rektor sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengangkatan dan penetapan direktur program pascasarjana, kepala lembaga, dan kepala unit penunjang akademik, jika pemberhentian sebelum masa jabatan berakhir.
