Pasal 75
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua, sekretaris, anggota senat, dan ketua, sekretaris, dan anggota satuan pengawas internal, diberhentikan jika: a. masa jabatannya berakhir; b. meninggal dunia; c. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; d. berhenti sebagai aparatur sipil negara atas permohonan sendiri. e. permohonan sendiri; f. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara; g. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; h. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat; i. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; j. diberhentikan dari tugas jabatan Dosen; k. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma; atau l. cuti di luar tanggungan negara. (2) Ketua, sekretaris, dan anggota dewan penyantun diberhentikan jika: a. masa jabatannya berakhir; b. meninggal dunia; c. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; d. permohonan sendiri; atau
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
