Pasal 52
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota Senat. (2) Pemilihan ketua Senat dilakukan dalam sidang Senat. (3) Sidang Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi oleh anggota Senat termuda.
(4) Sidang Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah jika dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari seluruh anggota Senat. (5) Dalam hal sidang Senat belum dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) dari seluruh anggota Senat, sidang ditunda paling lama 30 (tiga puluh) menit. (6) Apabila telah dilakukan penundaan paling lama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) dari seluruh anggota Senat, sidang dilanjutkan dan dinyatakan sah. (7) Pemilihan ketua Senat dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat. (8) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dicapai maka dilakukan pemungutan suara. (9) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan dengan ketentuan setiap anggota Senat yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara. (10) Ketua Senat terpilih merupakan calon yang terpilih dari hasil musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau calon yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (9). (11) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (11) menunjuk seorang anggota Senat dari wakil Dosen sebagai sekretaris Senat. (12) Ketua dan sekretaris Senat ditetapkan oleh Rektor. (13) Masa jabatan Ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
