PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Siliwangi
Pasal 35
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Alumni UNSIL merupakan seseorang yang telah menyelesaikan salah satu Program Studi di UNSIL. (2) Alumni UNSIL ikut bertanggung jawab menjaga nama baik UNSIL dan aktif berperan serta dalam memajukan UNSIL. (3) Hubungan antara UNSIL dan alumni UNSIL diselenggarakan berdasarkan asas saling menghormati, kemitraan, dan kekeluargaan. (4) Alumni UNSIL terhimpun dalam ikatan alumni UNSIL dengan sebutan IKA UNSIL. (5) Ikatan alumni UNSIL sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ikatan alumni UNSIL.
