Pasal 33
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Mahasiswa mempunyai hak Mahasiswa dan kewajiban Mahasiswa. (2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut: a. memperoleh pengajaran dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan; b. memanfaatkan fasilitas UNSIL dalam rangka kelancaran proses belajar sesuai ketentuan yang berlaku di UNSIL; c. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan etika yang berlaku di UNSIL dan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas Program Studi dalam penyelesaian studinya; e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan Program Studi yang diikutinya serta hasil belajarnya; f. memanfaatkan sumber daya UNSIL untuk kegiatan peningkatan penalaran, dan kesejahteraan, serta minat dan bakat; g. pindah ke perguruan tinggi lain atau Program Studi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang- undangan; h. ikut serta dalam kegiatan organisasi Mahasiswa UNSIL; i. memperoleh layanan khusus bagi Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia di UNSIL; dan j. mengikuti kegiatan kompetisi, penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni termasuk kewirausahaan yang diselenggarakan oleh UNSIL dan/atau atas nama UNSIL. (3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut: a. mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku di UNSIL; b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan UNSIL; d. menghargai ilmu pengetahuan dan/atau teknologi;
e. menjunjung tinggi kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional; dan f. menjaga kewibawaan dan nama baik UNSIL. (4) Mahasiswa yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor.
