Pasal 31
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UNSIL memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi kepada lulusan UNSIL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) UNSIL dapat mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan surat keterangan pendamping ijazah serta gelar, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
