PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Siliwangi
Pasal 26
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
Tata cara pelaksanaan penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 25 ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
