PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Siliwangi
Pasal 24
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara perseorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan. (2) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dalam lingkup intra, antar, lintas, dan/atau multisektor untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat dan dapat dijadikan dasar penelitian lanjutan.
