PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Siliwangi
Pasal 22
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
Tata cara penyelenggaraan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 21 ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
