PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Siliwangi
Pasal 101
BAB 7 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan UNSIL meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik Pemerintah dan dikelola oleh UNSIL. (2) Kekayaan UNSIL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan UNSIL. (3) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan UNSIL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak. (4) Kekayaan UNSIL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain. (5) Pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan UNSIL dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
