PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
Pasal 96
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 10 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Padang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 604), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
