PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
Pasal 91
BAB 5 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur, wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, dan kepala unit pelaksana teknis dijabat oleh Dosen yang mendapat tugas tambahan dan bukan merupakan jabatan struktural.
