PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
Pasal 9
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Wakil Rektor Bidang Akademik; b. Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Kepegawaian; c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni; dan d. Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Sistem Informasi. (2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
