Pasal 89
BAB 4 — TATA KERJA
Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua jurusan, direktur, wakil direktur, kepala biro, kepala bagian, kepala subbagian, kepala lembaga, dan kepala unit pelaksana teknis di lingkungan UNP bertanggung jawab: a. memimpin dan mengoordinasikan bawahan; b. memberikan bimbingan dan petunjuk pelaksanaan tugas bawahan; c. menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik;
d. menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan UNP; e. menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan UNP; f. menyusun dan mengembangkan kebijakan, program, serta kegiatan berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan dengan menerapkan asas pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel; dan g. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan kinerja secara akuntabel, terintegrasi, dan tepat waktu.
