PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
Pasal 87
BAB 4 — TATA KERJA
Rektor dan wakil rektor melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi di lingkungan UNP dan instansi lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
