PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
Pasal 73
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Pelaksana Teknis Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa.
