PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
Pasal 70
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi dan jaringan.
