PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
Pasal 65
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 terdiri atas: a. Perpustakaan; b. Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi; c. Bahasa; d. Pelayanan dan Bimbingan Konseling; e. Layanan Internasional; dan f. Pengembangan Karir dan Kewirausahaan.
