PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
Pasal 60
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 terdiri atas: a. kepala;
b. sekretaris; c. Subbagian Umum; d. pusat; dan e. kelompok jabatan fungsional.
