PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
Pasal 54
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 terdiri atas: a. kepala; b. sekretaris; c. Subbagian Umum; d. pusat; dan e. kelompok jabatan fungsional.
