PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
Pasal 5
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Organisasi UNP terdiri atas: a. Senat; b. Pemimpin; c. Satuan Pengawas Internal; dan d. Dewan Pertimbangan. (2) Ketentuan mengenai sistem pengelolaan organisasi UNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta UNP.
