PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
Pasal 45
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 terdiri atas: a. Subbagian Umum; dan b. kelompok jabatan fungsional.
