PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
Pasal 42
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Subbagian akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a mempunyai tugas melakukan layanan dan evaluasi pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, registrasi Mahasiswa, dan statistik akademik, penyiapan bahan layanan pembinaan minat, bakat, kesejahteraan Mahasiswa, dan pengelolaan data akademik dan kemahasiswaan.
