PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
UNP mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu serta jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
