PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
Pasal 25
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Ketua jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a bertanggung jawab kepada dekan. (2) Ketua jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan tugas penyelenggaraan jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) berdasarkan kebijakan dekan.
