PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
Pasal 23
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung program studi. (2) Pembentukan jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor setelah mendapatkan persetujuan dari direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas di bidang pendidikan tinggi.
