Pasal 14
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam; b. Fakultas Teknik; c. Fakultas Ilmu Keolahragaan; d. Fakultas Ilmu Pendidikan; e. Fakultas Bahasa dan Seni; f. Fakultas Ilmu Sosial; g. Fakultas Ekonomi; h. Fakultas Pariwisata dan Perhotelan; dan i. Fakultas Pendidikan Psikologi dan Kesehatan. (2) Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h terdiri atas: a. dekan dan wakil dekan; b. senat fakultas; c. Bagian Umum; d. jurusan; e. laboratorium/bengkel/studio; dan f. kelompok jabatan fungsional. (3) Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i terdiri atas: a. dekan dan wakil dekan; b. senat fakultas;
c. Subbagian Umum; d. jurusan; e. laboratorium/bengkel/studio; dan f. kelompok jabatan fungsional.
