Pasal 13
(1)
Pemenuhan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam
Tatap
Muka
per
minggu
dalam
pelaksanaan
pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) dapat dikecualikan bagi:
a.
Guru tidak dapat memenuhi ketentuan minimal
24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per
minggu, berdasarkan struktur kurikulum;
b.
Guru pendidikan khusus;
c.
Guru pendidikan layanan khusus; dan
d.
Guru pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).
(2)
Pemenuhan
pelaksanaan
pembimbingan
paling
sedikit terhadap 5 (lima) rombongan belajar per tahun
dalam
pelaksanaan
pembimbingan
oleh
Guru
Bimbingan dan Konseling sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (4) dapat dikecualikan dalam hal
jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan
kurang dari 5 (lima) rombongan belajar.
- Ketentuan pada Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 683) dihapus.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2024
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
Œ
NADIEM ANWAR MAKARIM
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
