Pasal 87
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. semua tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan dari ketentuan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0180/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Nusa Cendana, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 194/O/2001 tentang Pendirian Fakultas Kesehatan Masyarakat pada Universitas Nusa Cendana, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pendirian Fakultas Sains dan Teknik pada Universitas Nusa Cendana masih tetap dilaksanakan sampai dengan organisasi dan tata kerja Universitas Nusa Cendana disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini; dan b. seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Universitas Nusa Cendana tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan jabatan dan pejabat sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. (2) Penyesuaian organisasi dan tata kerja serta penetapan jabatan dan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
