PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NUSA CENDANA
Pasal 83
BAB 5 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur, wakil direktur, kepala lembaga, sekretaris lembaga, dan kepala unit pelaksana teknis dijabat oleh Dosen yang mendapat tugas tambahan dan bukan merupakan jabatan struktural.
