PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NUSA CENDANA
Pasal 76
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f, Pasal 14 ayat (3) huruf f, Pasal 36 huruf b, Pasal 40 huruf b, Pasal 44, Pasal 49 huruf e, Pasal 55 huruf e, Pasal 61 ayat (2) huruf b, Pasal 64 ayat (2) huruf b, Pasal 67 ayat (2) huruf b, Pasal 70 ayat (2) huruf b, dan Pasal 73 ayat (2) huruf b terdiri atas sejumlah jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian, atau keterampilan. (2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (3) Ketentuan mengenai tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
