PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NUSA CENDANA
Pasal 74
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lahan Kering Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 mempunyai tugas melaksanakan layanan laboratorium lahan kering kepulauan untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
