PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NUSA CENDANA
Pasal 58
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf d mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu sesuai dengan bidangnya. (2) Dalam melaksanakan kegiatan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rektor dapat menunjuk Dosen atau pejabat fungsional sebagai koordinator. (3) Pembentukan dan penutupan pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
