PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NUSA CENDANA
Pasal 5
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Organisasi Undana terdiri atas: a. Senat; b. Pemimpin; c. Satuan Pengawas Internal; dan d. Dewan Penyantun. (2) Ketentuan mengenai sistem pengelolaan organisasi Undana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta Undana.
