PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NUSA CENDANA
Pasal 42
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Perencanaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, kerja sama, dan hubungan masyarakat.
