PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NUSA CENDANA
Pasal 40
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 terdiri atas: a. Subbagian Umum; dan b. kelompok jabatan fungsional.
