PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NUSA CENDANA
Pasal 31
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 mempunyai tugas melakukan layanan teknis dan administrasi di bidang akademik, kemahasiswaan dan alumni serta urusan perencanaan, keuangan, ketatalaksanaan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, dan pelaporan serta penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di lingkungan pascasarjana.
