PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NUSA CENDANA
Pasal 23
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf e dan ayat (3) huruf e merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat di lingkungan fakultas. (2) Laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan sebagaimana dimaksud ayat (1) dipimpin oleh seorang pejabat fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. (3) Pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada dekan.
