PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NUSA CENDANA
Pasal 17
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan fakultas. (2) Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dekan. (3) Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh wakil dekan sesuai dengan bidang tugasnya.
