Pasal 14
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan; b. Fakultas Hukum; c. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik; d. Fakultas Pertanian; e. Fakultas Peternakan, Kelautan, dan Perikanan; f. Fakultas Kesehatan Masyarakat; g. Fakultas Sains dan Teknik; h. Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan; dan i. Fakultas Ekonomi dan Bisnis. (2) Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf g dan huruf i terdiri atas: a. dekan dan wakil dekan; b. senat fakultas; c. Bagian Umum; d. Program Studi; e. laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan; dan f. kelompok jabatan fungsional.
(3) Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h
terdiri atas: a. dekan dan wakil dekan; b. senat fakultas; c. Subbagian Umum; d. Program Studi; e. laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan; dan f. kelompok jabatan fungsional.
