Pasal 10
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Wakil Rektor Bidang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian. (3) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
(4) Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan
Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, kerja sama, hubungan masyarakat, dan sistem informasi.
