PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pattimura
Pasal 85
BAB 4 — TATA KERJA
Rektor dan wakil rektor melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi di lingkungan Unpatti dan instansi lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
