PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pattimura
Pasal 61
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, barang milik negara, kerumahtanggaan, dan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat serta layanan teknis di bidang penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran.
