PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pattimura
Pasal 56
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan,
pemantauan, dan evaluasi kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran.
