Pasal 14
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Fakultas terdiri atas: a. Fakultas Hukum; b. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik;
c. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan; d. Fakultas Ekonomi dan Bisnis; e. Fakultas Pertanian; f. Fakultas Teknik; g. Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan; h. Fakultas Sains dan Teknologi; dan i. Fakultas Kedokteran. (2) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i terdiri atas: a. dekan dan wakil dekan; b. senat fakultas; c. jurusan; d. laboratorium/bengkel/studio; e. Bagian Umum; dan f. kelompok jabatan fungsional. (3) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas: a. dekan dan wakil dekan; b. senat fakultas; c. jurusan; d. laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan; e. Bagian Umum; dan f. kelompok jabatan fungsional.
